PENAJAM PASER UTARA – Persoalan pembayaran pekerjaan dan material dalam proyek Bendungan Sepaku Semoi memasuki babak baru setelah puluhan warga dan pelaku usaha lokal menutup akses menuju kawasan proyek di Kilometer 38 Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (20/8/2026).
Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA dan melibatkan sekitar 35 orang. Mereka meminta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran segera memberikan kepastian atas sejumlah tagihan yang menurut para pemasok belum diselesaikan.
Para peserta aksi menyebut persoalan pembayaran telah berlangsung dalam waktu panjang. Salah satu pihak yang menyampaikan tuntutan adalah PT Balikpapan Ready Mix Pile, yang mengaku masih menunggu pembayaran atas pengadaan material untuk proyek Bendungan Sepaku Semoi.
Kuasa Penagihan PT Balikpapan Ready Mix Pile, Fredly Agustinus Singal, mengatakan perusahaan telah berulang kali menempuh jalur komunikasi untuk meminta penyelesaian. Pertemuan dengan pihak terkait, termasuk di Jakarta, menurut dia, juga telah dilakukan.
Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan pembayaran.
“Kami sudah berkali-kali mengadakan pertemuan di Jakarta, namun tidak ada realisasi pembayaran. Bahkan komunikasi dari pihak kontraktor utama kini terputus,” kata Fredly di lokasi aksi.
Upaya Penagihan Berujung Aksi
Sebelum aksi dilakukan, PT Balikpapan Ready Mix Pile mengirimkan surat pemberitahuan terakhir kepada PT Brantas Abipraya (Persero).
Surat tertanggal 14 Agustus 2026 tersebut meminta penyelesaian kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan pengadaan material oleh ABIPRAYA–SACNA–BRP KSO untuk proyek Bendungan Sepaku Semoi.
Dalam surat itu, perusahaan mencantumkan Invoice Nomor 0452/BRM-PILE/INV/XI/2023 dan Purchase Order Nomor 1860/BAP-SAC-BRP,KSO/OPS/LOG/SPJB/ADD1/XII/2022 sebagai dokumen yang menjadi dasar tagihan.
Menurut Fredly, material yang ditagihkan telah melalui proses produksi dan pengiriman serta telah diterima dan digunakan dalam pekerjaan proyek.
Pihak perusahaan kemudian memberikan tenggat tujuh hari kalender untuk memperoleh penyelesaian pembayaran atau kepastian mengenai penyelesaian kewajiban.
Apabila tidak terdapat tanggapan hingga batas waktu tersebut, surat itu menyebut akan dilakukan tindakan di lapangan pada 20 Agustus 2026.
Aksi penutupan akses yang dilakukan pada Kamis tersebut menjadi bentuk tekanan lanjutan dari pihak pemasok setelah tenggat yang diberikan berakhir.
Tak Hanya Satu Pemasok
Menurut Fredly, persoalan yang muncul di lokasi proyek tidak hanya berkaitan dengan tagihan PT Balikpapan Ready Mix Pile.
Ia menyebut terdapat sejumlah pelaku usaha lain yang juga memiliki persoalan pembayaran. Jika seluruh pekerjaan yang disebut belum diselesaikan, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan kawasan IKN, diperhitungkan, nilai kewajiban yang diklaim mencapai sekitar Rp16 miliar.
Klaim tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari PT Brantas Abipraya.
Fredly mengatakan para pemasok telah menunggu hampir tiga tahun untuk mendapatkan pembayaran atas pekerjaan maupun material yang mereka klaim telah diselesaikan.
Lamanya proses tersebut, menurut dia, membuat persoalan tidak lagi sebatas hubungan pembayaran antara perusahaan, tetapi mulai berdampak terhadap keberlangsungan usaha pemasok lokal.
“Kami berharap ada kepastian. Kami sudah menjalankan pekerjaan dan material juga sudah digunakan,” ujarnya.
Akses Belum Dibuka
Para peserta aksi menyatakan akses menuju kawasan bendungan akan tetap ditutup sampai terdapat kepastian mengenai tuntutan pembayaran.
Fredly mengatakan pihaknya memahami penutupan akses dapat berdampak terhadap masyarakat dan aktivitas di sekitar proyek. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan yang terdampak.
Menurut dia, aksi tersebut merupakan langkah yang dipilih setelah jalur komunikasi dan penagihan sebelumnya tidak memberikan kepastian.
Sejumlah personel kepolisian dari Polresta Otorita Ibu Kota Nusantara bersama petugas keamanan bendungan berada di lokasi selama aksi berlangsung. Situasi dilaporkan tetap terkendali.
Brantas Belum Menjawab
Media telah menghubungi PT Brantas Abipraya (Persero) untuk meminta penjelasan mengenai tuntutan para pemasok, termasuk klaim keterlambatan pembayaran selama 33 bulan dan nilai kewajiban sekitar Rp16 miliar.
Namun, sampai berita ini ditulis, PT Brantas Abipraya belum memberikan keterangan.
Dengan belum adanya tanggapan dari pihak yang ditagih, klaim mengenai nilai tunggakan, lamanya pembayaran tertunda, serta penyebab belum terealisasinya pembayaran dalam pemberitaan ini masih bersumber dari pihak pemasok dan peserta aksi.
Persoalan tersebut kini menunggu respons dari pihak kontraktor serta penyelesaian antara para pihak yang terlibat dalam rantai pekerjaan proyek Bendungan Sepaku Semoi.

