Forum Konsultasi Publik dimanfaatkan HIPMI untuk menyampaikan masukan agar regulasi reklame mampu mendukung investasi, mempercepat pelayanan, dan tetap menjaga wajah Kota Balikpapan.
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Reklame Tertata Mewujudkan Kota Nyaman Dihuni” tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik, yang mendorong keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan publik.
Sebagai salah satu organisasi yang diundang dalam forum tersebut, BPC HIPMI Balikpapan memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dunia usaha terhadap substansi Raperda yang tengah disusun pemerintah. HIPMI menilai, keterlibatan pelaku usaha menjadi penting agar regulasi yang lahir tidak hanya mengedepankan aspek penataan kota, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Departemen Kajian Kebijakan Publik BPC HIPMI Balikpapan, Armandi Ihza Mulyadi, mengatakan HIPMI mendukung penuh arah kebijakan pemerintah dalam membangun sistem penyelenggaraan reklame yang lebih tertib, transparan, dan berbasis teknologi. Namun menurutnya, modernisasi pelayanan harus diikuti dengan penyederhanaan proses administrasi.
“Digitalisasi akan memiliki nilai jika mampu mengurangi waktu, mengurangi tahapan, dan mengurangi beban administrasi. Jangan sampai yang berubah hanya medianya, sementara prosesnya tetap sama panjang,” kata Armandi.
Ia menjelaskan, salah satu perhatian HIPMI adalah ketentuan mengenai perubahan materi reklame. Dalam dunia usaha, pergantian materi promosi merupakan aktivitas yang sangat umum dilakukan untuk menyesuaikan strategi pemasaran, momentum tertentu, maupun peluncuran produk baru.
Karena itu, HIPMI berpandangan bahwa perubahan materi reklame yang tidak mengubah lokasi, ukuran, konstruksi, maupun bentuk media seharusnya tidak diperlakukan sebagai permohonan izin baru. Sebagai alternatif, organisasi tersebut mengusulkan mekanisme notifikasi melalui sistem elektronik agar proses administrasi lebih efisien namun tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Tak hanya itu, HIPMI juga meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan mengenai papan identitas usaha yang dikecualikan dari kewajiban izin reklame apabila berukuran di bawah 0,5 meter persegi. Menurut Armandi, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, mengingat papan identitas usaha memiliki fungsi yang berbeda dengan media iklan komersial.
“Fungsi signage adalah memperkenalkan lokasi usaha kepada masyarakat. Pendekatan regulasinya tentu perlu dibedakan dengan billboard atau media promosi yang bersifat komersial,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, HIPMI juga mengusulkan agar pemerintah menerapkan mekanisme perpanjangan izin yang lebih sederhana bagi reklame yang tidak mengalami perubahan. Menurut organisasi tersebut, pelaku usaha yang memiliki riwayat kepatuhan terhadap seluruh kewajiban administrasi tidak perlu menjalani proses verifikasi secara penuh setiap tahun.
Langkah itu dinilai akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kepada dunia usaha tanpa mengurangi fungsi pengawasan pemerintah.
Meski mengusulkan sejumlah penyederhanaan, HIPMI menegaskan tetap mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menertibkan reklame yang melanggar ketentuan. Penegakan hukum terhadap reklame yang tidak berizin, membahayakan keselamatan masyarakat, maupun melanggar tata ruang dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Armandi berharap seluruh masukan yang disampaikan melalui Forum Konsultasi Publik dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Menurutnya, Balikpapan membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan kota sekaligus mendukung pertumbuhan investasi.
“Regulasi yang baik bukan hanya yang mampu mengatur, tetapi juga yang mampu mempermudah. Ketika aturan memberikan kepastian, pelayanan berjalan cepat, dan pengawasan dilakukan secara proporsional, maka pemerintah dan dunia usaha akan sama-sama memperoleh manfaat. Itulah yang kami harapkan dari Raperda ini,” tutup Armandi.

